Koma.id– Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang menyeret oknum prajurit TNI kembali memunculkan sorotan terhadap sistem peradilan militer di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin secara terbuka menyinggung perlunya evaluasi terhadap aturan yang mengatur proses hukum bagi prajurit TNI.
TB Hasanuddin menilai polemik yang muncul dalam penanganan kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membahas kembali revisi Undang-Undang TNI, khususnya terkait Pasal 65 yang mengatur kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.
Ia mengingatkan bahwa semangat awal aturan tersebut merujuk pada Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer, namun tetap tunduk pada peradilan umum dalam kasus pidana umum.
TB Hasanuddin kemudian mengutip langsung isi aturan tersebut di hadapan pemerintah dan petinggi TNI.
“Prajurit tunduk kepada peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bunyi Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang TNI yang menyatakan: Prajurit tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
Di akhir penyampaiannya, TB Hasanuddin menyerahkan keputusan kepada Kementerian Pertahanan apakah revisi aturan tersebut perlu segera dilakukan atau belum menjadi prioritas saat ini.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pertahanan apakah mungkin kita bersama-sama memperbaiki undang-undang ini atau dirasa belum waktunya?” tandasnya.







