Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kemenag RI Cabut Izin Pesantren yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

Views
×

Kemenag RI Cabut Izin Pesantren yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Wamenag Muhammad Syafii
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafi'i. (Foto / Istimewa)

Koma.id Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Sikap tegas tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin operasional sejumlah pondok pesantren yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual.

Silakan gulirkan ke bawah

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin operasionalnya, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wamenag, dikutip Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegasnya.

Wamenag juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini, termasuk evaluasi terhadap pengasuh dan pihak-pihak yang berada di lingkungan pesantren.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pencabutan dilakukan menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.

Kemenag Pati diketahui telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar pencabutan izin operasional yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Selain memastikan proses hukum berjalan terhadap tersangka, Kementerian Agama juga menyatakan hak pendidikan para santri tetap dipenuhi.

Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti proses pembelajaran secara daring.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.