Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

PKS Tak Sepakat dengan PDIP soal RUU Pemilu

Views
×

PKS Tak Sepakat dengan PDIP soal RUU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera. (Foto / Istimewa)

Koma.id Perbedaan pandangan muncul antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait usulan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dijadikan sebagai inisiatif pemerintah.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, menilai usulan pemerintah dalam revisi RUU Pemilu merupakan hal yang wajar dalam proses legislasi.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Mardani, pemerintah memiliki kelebihan dalam memperkuat aspek teknokratis penyelenggaraan pemilu, sehingga keterlibatannya diperlukan untuk memperbaiki kualitas sistem demokrasi di Indonesia.

“Kalau pemerintah ikut mengusulkan itu hal yang biasa. Pemerintah punya kapasitas teknokratis untuk memperkuat sistem pemilu kita,” ujar Mardani dalam keterangannya, dikutip Senin (11/5/2026).

Ia menilai Indonesia perlu mendorong demokrasi yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga lebih substansial dan berkualitas.

Meski demikian, Mardani menegaskan pembahasan RUU Pemilu tetap harus melibatkan seluruh partai politik di DPR RI agar menghasilkan kesepakatan bersama.

“Pada akhirnya tetap harus dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan partai-partai politik di DPR,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyatakan penolakan jika revisi RUU Pemilu dijadikan usulan inisiatif pemerintah.

Menurut Deddy, aturan pemilu merupakan inti dari kehidupan partai politik dan demokrasi, sehingga seharusnya menjadi inisiatif DPR sebagai representasi politik rakyat.

“RUU Pemilu itu nyawa partai politik dan demokrasi. Karena itu sebaiknya menjadi inisiatif DPR, bukan pemerintah,” ujar Deddy.

Ia menegaskan perbedaan pandangan antarpartai merupakan bagian normal dalam dinamika demokrasi dan proses legislasi.

“Perbedaan pendapat itu biasa dalam politik. Justru dari situ nanti dicari titik temu dan konsensus bersama,” katanya.

Wacana revisi RUU Pemilu kembali menjadi perhatian setelah sejumlah partai mulai mendorong evaluasi terhadap sistem pemilu, ambang batas parlemen, hingga model penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

Komisi II DPR RI sendiri sebelumnya menyatakan pembahasan revisi UU Pemilu kemungkinan akan menjadi salah satu agenda legislasi strategis menjelang tahapan Pemilu 2029.

Sejumlah pihak menilai revisi aturan pemilu perlu dilakukan untuk menyempurnakan sistem demokrasi, namun tetap harus menjaga independensi penyelenggara pemilu dan prinsip representasi politik yang adil.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.