Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananPolitik

DPR Dukung Pelaku Politik Uang Masuk Blacklist Pemilu

Views
×

DPR Dukung Pelaku Politik Uang Masuk Blacklist Pemilu

Sebarkan artikel ini
Uang Rupiah 100 Dan 50 Ribu

Koma.id Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendukung usulan Bawaslu terkait pemberian sanksi tegas bagi pelaku politik uang, termasuk diskualifikasi hingga masuk daftar larangan atau blacklist mengikuti pemilu berikutnya. Langkah tersebut dapat menjadi upaya penting untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang lebih bersih, berintegritas, dan berwibawa.

“Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami akan pentingnya Pemilu yang berintegritas itu,” kata Doli dikutip.

Silakan gulirkan ke bawah

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu menegaskan seluruh pihak harus memikirkan langkah konkret agar pelaksanaan pemilu terbebas dari berbagai praktik moral hazard yang selama ini dinilai merusak kualitas demokrasi.

Ia menjelaskan moral hazard dalam pemilu dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari politik transaksional, politik uang, hingga praktik pembelian suara atau vote buying.

Karena itu, Doli menilai diperlukan berbagai terobosan baru dalam merumuskan konsep pemilu ke depan agar sistem demokrasi tidak terus dibayangi praktik curang. Doli juga menyinggung rekomendasi yang sebelumnya disampaikan KPK terkait pembatasan penggunaan uang kartal selama proses pemilu guna meminimalisasi praktik politik uang.

“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang.

Menurut Herwyn, sanksi terhadap pelaku tidak cukup hanya berupa diskualifikasi dari kontestasi yang sedang berlangsung, tetapi juga perlu larangan mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya sebagai efek jera.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.