Koma.id – Korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat resmi menggugat pemerintah pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu diajukan karena pemerintah dinilai lalai menangani bencana ekologis yang terus berulang sepanjang 2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh para korban bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan tim hukum lingkungan.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional atas rangkaian banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Sumatera. Selain itu, mereka juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap izin usaha yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Koalisi penggugat turut meminta pemerintah melakukan pemulihan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS), memperkuat sistem mitigasi bencana, hingga mengevaluasi tata kelola lingkungan di wilayah rawan bencana.
Kuasa hukum korban menyatakan negara tidak boleh hanya hadir setelah masyarakat menjadi korban, melainkan wajib memastikan pencegahan kerusakan lingkungan berjalan optimal.
“Negara tidak boleh hanya datang setelah bencana terjadi. Negara harus memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga berjalan sebelum korban terus berjatuhan,” ujar tim kuasa hukum korban dalam keterangannya.
Para penggugat juga menyoroti respons pemerintah yang dinilai lambat selama penanganan bencana berlangsung. Mulai dari tidak ditetapkannya status darurat nasional, terganggunya distribusi bantuan akibat akses terputus, hingga polemik penolakan bantuan asing di tengah skala kerusakan yang besar.
Berdasarkan data koalisi, bencana yang terjadi sepanjang 2025 di tiga provinsi tersebut menyebabkan lebih dari 600 ribu bangunan mengalami kerusakan, baik rumah warga, fasilitas umum, maupun infrastruktur vital.
Koalisi Advokasi Keadilan untuk Sumatera menilai akar utama bencana berasal dari kerusakan lingkungan dan deforestasi masif yang terjadi bertahun-tahun di Pulau Sumatera.
Lembaga lingkungan Greenpeace Indonesia dan Auriga Nusantara mengungkap banyak daerah aliran sungai di Sumatera kini memiliki tutupan hutan di bawah 25 persen.
Kondisi tersebut dinilai membuat wilayah-wilayah hulu kehilangan daya serap air sehingga memperparah banjir dan longsor ketika curah hujan tinggi terjadi.
Selain itu, angka deforestasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disebut mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025 akibat aktivitas pembukaan lahan, pertambangan, dan ekspansi perkebunan.
Koalisi berharap gugatan ini menjadi momentum evaluasi besar terhadap kebijakan tata kelola lingkungan dan penanganan bencana di Indonesia.







