KOMA.ID, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dalam menangani konten hoaks dan ujaran kebencian.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya pada Minggu (3/5/2026), merespons berbagai spekulasi yang berkembang di publik terkait langkah Komdigi terhadap pernyataan Amien Rais.
Meutya menjelaskan, Komdigi hanya akan mengambil tindakan ketika menemukan konten yang melanggar ketentuan, seperti hoaks maupun ujaran kebencian, sesuai dengan mandat undang-undang.
“Dalam statemen dari komdigi jelas baru kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas Komisi yang diamanahkan di undang-undang ITE, ketika menemukan hoaks dan juga ujaran kebencian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu langkah yang dapat diambil adalah melakukan penurunan atau take down terhadap konten yang melanggar. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi.
“Melakukan take down itu adalah juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan komdigi,” kata Meutya.
Lebih lanjut, Meutya membantah isu yang menyebut Komdigi akan melaporkan Amien Rais ke aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa pelaporan bukan merupakan kewenangan lembaganya.
“(Komdigi akan melaporkan Amien Rais) tidak benar, itu bukan kewenangan komdigi,” tegasnya.
Meutya kembali menekankan bahwa setiap langkah yang diambil Komdigi akan tetap berlandaskan pada aturan yang berlaku, khususnya UU ITE, tanpa melampaui batas kewenangan institusinya.
“Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil komdigi adalah sesuai kewenangan komdigi di UU ITE,” pungkasnya.













