KOMA.ID, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia di Kabinet Merah Putih, Natalius Pigai menilai pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Syuro DPP Partai Ummat, Amien Rais tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Dalam rilis resminya, Pigai menyampaikan bahwa pernyataan tersebut justru berpotensi mengandung unsur pelanggaran HAM, terutama dalam bentuk serangan verbal yang berdampak secara psikologis. Ia berpandangan bahwa kebebasan berbicara memiliki batas yang tidak boleh melanggar hak orang lain.
“Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujar Pigai, Minggu (3/5/2026).
Pigai kemudian merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dimaksud, di antaranya adalah perlakuan tidak manusiawi (inhuman treatment), yakni tindakan verbal yang dinilai sengaja menimbulkan tekanan mental berat tanpa kekerasan fisik. Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan tindakan merendahkan martabat pihak lain.
“Inhuman treatment. Perlakuan tidak manusiawi, tindakan verbal yang sengaja menimbulkan serangan mental (non fisik) yang hebat,” lanjutnya.
Menurut Pigai, pernyataan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindakan merendahkan martabat (inhuman degrading) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya. Ia menilai aspek ini penting karena menyangkut kehormatan individu dalam perspektif HAM.
“Inhuman degrading merendahkan martabat Pak Prabowo dan Letkol Teddy,” tegas Pigai.
Tak hanya itu, Pigai juga menyebut adanya unsur kekerasan verbal (verbal torture) serta perundungan atau pelecehan verbal (verbal humiliation) yang dinilai dapat melukai secara emosional dan psikologis.
“Verbal torture kekerasan verbal,” katanya.
“Verbal humiliation atau perundungan/pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis,” sambungnya.
Dengan demikian, ada 4 pelanggaran aspek HAM yang dilakukan oleh Amien Rais menurut Pigai, yakni ; inhuman treatment, inhuman degrading, verbal torture, dan verbal humiliation.
Di akhir pernyataannya, Pigai mengingatkan agar kebebasan berbicara tidak dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Saya minta Pak Amien jangan berlindung dibalik kebebasan berbicara karena ada batasnya,” pungkasnya.













