Koma.id– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik perlu segera direvisi guna memperbaiki tata kelola keuangan partai sekaligus menekan potensi praktik korupsi. Usulan tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan sistem internal partai.
Doli menyatakan bahwa dinamika politik yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir menjadi alasan utama perlunya penyempurnaan regulasi tersebut. Ia menekankan bahwa pembahasan revisi harus mencakup sumber pendanaan serta mekanisme pengelolaan keuangan partai politik secara lebih transparan dan akuntabel.
“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” kata Doli dikutip.
Menurutnya, setelah lebih dari dua dekade reformasi, penguatan kelembagaan partai politik menjadi kebutuhan mendesak. Partai politik, kata dia, harus mampu bertransformasi menjadi institusi modern yang mandiri serta memiliki sistem kaderisasi yang terstruktur dan terhubung dengan aspirasi publik.
Doli juga menegaskan bahwa partai politik memegang peran sentral dalam sistem demokrasi. Ia menyebut bahwa lembaga pemerintahan merupakan hasil dari proses pemilu, di mana partai politik dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan memiliki posisi yang tidak terpisahkan.
“Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka Pemilu nya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilu-nya pun baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rencana revisi Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Dalam kerangka tersebut, pemerintah didorong melakukan kodifikasi regulasi yang mencakup UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem politik nasional.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan revisi UU Partai Politik dengan menambahkan pengaturan terkait standardisasi pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta transparansi pelaporan keuangan partai. Lembaga antirasuah itu juga mencatat, dalam kurun waktu 2004 hingga 2025, sebanyak 371 politisi terjerat kasus korupsi.
KPK menilai perbaikan tata kelola partai politik menjadi semakin mendesak karena berpengaruh langsung terhadap kualitas kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.







