Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Ketua Fraksi PKB MPR RI Sambut Baik Pengesahan UU PPRT, Dorong Sosialisasi Masif

Views
×

Ketua Fraksi PKB MPR RI Sambut Baik Pengesahan UU PPRT, Dorong Sosialisasi Masif

Sebarkan artikel ini
Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz 1

Koma.id | Jakarta – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/04).

Menurut Neng Eem, pengesahan UU PPRT merupakan langkah bersejarah sekaligus pengejawantahan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

Silakan gulirkan ke bawah

“Bagi PKB, disahkannya UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945, mulai dari Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga Pasal 34 ayat (2) soal jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya di Gedung DPR/MPR.

Ia menegaskan, regulasi tersebut akan memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak atas upah layak, jam kerja manusiawi, dan waktu istirahat yang memadai. “Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung mensosialisasikan dan memastikan UU PPRT dilaksanakan oleh semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja,” tambahnya.

Neng Eem menjelaskan, UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Regulasi ini juga diharapkan mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pengesahan UU PPRT merupakan langkah konkret mewujudkan emansipasi bagi jutaan perempuan di Indonesia. “Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT di Hari Kartini ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Lestari menambahkan, negara kini hadir bagi kelompok marginal yang selama ini hidup tanpa jaminan hukum. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, mayoritas perempuan, yang selama ini belum terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan.

Ia menekankan pentingnya langkah lanjutan berupa sosialisasi masif ke seluruh daerah, pembentukan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta penerapan sanksi tegas bagi pelanggar.

“UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.