Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Walau Banyak Inginkan Peradilan Umum, Nyatanya Kasus Andrie Yunus Tetap Disidang Militer

Views
×

Walau Banyak Inginkan Peradilan Umum, Nyatanya Kasus Andrie Yunus Tetap Disidang Militer

Sebarkan artikel ini
Img 20260329 Wa0008
Aktivis KontraS Andrie Yunus saat ditangani tenaga medis rumah sakit, pasca mendapat siraman air keras. (Foto / Istimewa)

Koma.id Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dipastikan akan disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026. Keputusan ini memicu polemik, di tengah desakan berbagai pihak agar perkara tersebut dibawa ke peradilan umum.

Anggota Komisi I DPR, Yulius Setiarto, menjelaskan bahwa hambatan utama terletak pada konflik norma antara UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menyebut, sistem hukum saat ini masih menempatkan prajurit sebagai subjek yang tunduk pada yurisdiksi militer secara absolut, tanpa membedakan jenis tindak pidana.

Silakan gulirkan ke bawah

“Konstruksi ini menciptakan bentuk legal exceptionalism yang memisahkan militer dari sistem peradilan umum,” ujar Yulius dikutip.

Menurut Yulius, meskipun Pasal 65 UU TNI secara eksplisit menyatakan bahwa prajurit aktif dapat diadili di peradilan umum untuk kasus pidana umum, ketentuan tersebut tidak berjalan efektif. Hal ini disebabkan oleh Pasal 74 UU Peradilan Militer yang mensyaratkan revisi undang-undang sebagai prasyarat implementasi.

Akibatnya, selama lebih dari dua dekade, aturan tersebut menjadi tidak operasional dan praktik hukum tetap membawa prajurit pelaku tindak pidana sipil ke ranah peradilan militer. Ia menilai kondisi ini menciptakan bentuk “legal exceptionalism” yang memisahkan militer dari sistem peradilan umum.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyatakan penolakan tegas terhadap proses persidangan di pengadilan militer. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri sidang perdana sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap mekanisme tersebut.

KontraS menilai penggunaan forum militer, terutama dalam kasus yang melibatkan anggota Badan Intelijen Strategis TNI, berpotensi menghambat transparansi dan keadilan bagi korban.

“Itu menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI,” tutup Dimas.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.