Koma.id– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia masih menunggu izin dari Pusat Polisi Militer TNI untuk memeriksa empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pasalnya permohonan pemeriksaan telah diajukan, namun masih menunggu persetujuan pihak militer.
“Kita tunggu persetujuan dari Puspom TNI,” ujar Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi dikutip.
Komnas HAM juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka, sehingga akses pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan pengawasan independen dan transparansi proses hukum.
Pengumpulan bukti tambahan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan aktor intelektual di balik kasus tersebut.
“Pada prinsipnya, kami ingin memastikan siapa pun yang terlibat harus diminta pertanggungjawabannya, tidak hanya empat orang ini,” tegas Pramono.
Di sisi lain, desakan publik menguat agar kasus ini ditangani secara transparan dan tidak melalui peradilan militer. Kelompok masyarakat sipil mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta meminta kasus ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM juga menghadapi kendala karena belum mendapat respons atas permintaan izin pemeriksaan terhadap prajurit yang terlibat.













