Koma.id, Jakarta – Pengamat militer dan geopolitik global, Connie Rahakundini Bakrie, menyoroti dugaan penggunaan rumah dinas Kementerian Pertahanan dalam rangkaian kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Ia menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa, melainkan mengindikasikan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola intelijen nasional.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) di Jakarta, Kamis (9/4/2026), dengan tema pembahasan mengenai relasi strategis Kementerian Pertahanan dan BAIS TNI dalam desain intelijen nasional serta perlindungan hak asasi manusia.
Connie menegaskan bahwa intelijen strategis semestinya tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga sebagai penjaga demokrasi dan hak asasi manusia. Namun, menurutnya, lemahnya koordinasi dan pengawasan dapat mengubah fungsi tersebut menjadi potensi ancaman bagi warga sipil.
“Intelijen strategis nasional itu bukan saja alat pertahanan negara tetapi juga penjaga demokrasi dan HAM. Jika koordinasi lemah dan perlindungan HAM diabaikan, maka intelijen bisa menjadi ancaman bagi rakyatnya sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyinggung hasil temuan investigasi terkait dugaan penggunaan rumah dinas Kementerian Pertahanan oleh unsur Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) dalam rangkaian peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, pola kejadian yang terjadi menunjukkan adanya tahapan yang sistematis mulai dari perencanaan hingga upaya pelarian.
Hal tersebut, kata Connie, mengindikasikan bahwa peristiwa tersebut bukan tindakan spontan, melainkan operasi yang terstruktur dan terorganisir.
“Terlihat dari tahapan yang sistematis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga upaya pelarian. Ini mengindikasikan operasi yang terstruktur,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya keterlibatan institusi atau setidaknya menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal. Connie juga mengaitkan dugaan itu dengan fenomena mission creep, yakni pergeseran fungsi intelijen ke ranah pengawasan politik domestik.
Menurutnya, apabila intelijen strategis masuk ke wilayah domestik di luar mandatnya, hal itu dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Lebih lanjut, Connie mempertanyakan efektivitas koordinasi antara lembaga-lembaga strategis seperti Kementerian Pertahanan, BAIS TNI, serta Badan Intelijen Negara (BIN), termasuk kemungkinan tidak berjalannya sistem komando yang terpusat.
Ia juga menyoroti penanganan kasus kekerasan terhadap warga sipil yang dinilai seharusnya diproses melalui mekanisme hukum sipil yang lebih transparan, bukan melalui jalur militer.
Dalam rekomendasinya, Connie mendorong penguatan pengawasan eksternal terhadap lembaga intelijen dengan melibatkan Komisi I DPR dan Komnas HAM, serta menekankan perlunya reformasi regulasi intelijen nasional agar batas fungsi intelijen strategis dan aktivitas domestik menjadi lebih tegas.
Selain itu, ia menekankan pentingnya setiap operasi intelijen disertai human rights impact assessment sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia.













