Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

WFH ASN Berlaku Setiap Jumat, Sektor Layanan Publik dan Strategis Dikecualikan

Views
×

WFH ASN Berlaku Setiap Jumat, Sektor Layanan Publik dan Strategis Dikecualikan

Sebarkan artikel ini
Korpri Baris 1

Koma.id | Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Namun, sejumlah sektor pekerjaan dikecualikan dari aturan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, sektor layanan publik dan sektor strategis tetap bekerja normal dari kantor maupun lapangan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan-minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan, pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH dilakukan karena beban kerja relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya.

“Hari Jumat kan setengah beban kerja. Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai Kamis,” katanya.

Kebijakan ini juga mengikuti praktik sejumlah kementerian yang sebelumnya telah menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan dengan dukungan sistem digital.

Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menyesuaikan penerapan WFH sesuai karakteristik usaha masing-masing melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Sementara itu, sektor pendidikan dasar hingga menengah tetap menjalankan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka penuh lima hari dalam sepekan. Untuk pendidikan tinggi, pelaksanaan WFH akan menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

Pemerintah turut membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik. Perjalanan dinas dalam negeri dibatasi 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dibatasi 70 persen. Kebijakan ini disebut sebagai langkah efisiensi energi dan mobilitas di tengah dinamika global.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.