Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Views
×

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang

Koma.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah.

“Menetapkan satu orang tersangka yakni ST,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/03) dini hari.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam konstruksi perkara, PT AKT diketahui tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meski izin usaha pertambangan berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) telah dicabut sejak 2017. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung hingga 2025.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan,” jelas Syarief.

Kejagung menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian nasional. Nilai kerugian masih dihitung oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Samin Tan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.

“ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tambah Syarief.

Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.