Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan etik yang dilakukan pengacara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Yanuar Aziz kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain kubu Noel, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) juga turut melaporkan pimpinan hingga pejabat KPK ke Dewas soal pengalihan tahanan rumah Yaqut.
“Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan asesmen secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya merespons pelaporan ke Dewas, Jumat (27/3/2026).
Budi mengatakan penanganan pelaporan di Dewas KPK merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan. KPK, kata dia, memastikan proses pengalihan penahanan Yaqut sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan.
“KPK pastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Budi.
Budi juga kembali menegaskan pelaporan yang disampaikan elemen masyarakat kepada Dewas KPK tersebut merupakan sesuatu yang sah-sah saja. Menurut dia, pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik yang dijamin oleh peraturan perundangan.
“Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” pungkas dia.
Sebelumnya, pengacara Aziz Yanuar melaporkan seluruh pimpinan KPK beserja pejabat di jajarannya ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan adil dalam mengizinkan pengalihan status tahanan Yaqut. Dalam pelaporan tersebut, dia membawa sejumlah barang bukti khususnya bukti-bukti pernyataan pihak KPK dari media massa.
“Yang kita laporkan yang pertama ada ketua KPK, kemudian (empat) wakil ketua KPK, kemudian ada deputi bidang penindakan dan eksekusi, deputi bidang koordinasi dan supervisi, direktur penyelidikan, ada direktur penyidikan, serta juru bicaranya,” ujar Aziz Yanuar yang juga mewakili DPP Advokat Persaudaraan Islam di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Diketahui, Yaqut belakangan ini menjadi polemik karena pengalihan status tahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah selamat kurang lebih 5 hari, dari 19 Maret hingga 23 Maret 2026 lalu. Pengalihan status tahanan Yaqut ini menjadi sorotan publik karena dilakukan secara diam-diam oleh KPK tanpa memberikan penjelasan detail alasan pengalihan status tahanan. Apalagi pengalihan tahanan tersangka korupsi menjadi tahanan rumah merupakan kejadian pertama dalam sejarah KPK.
KPK kembali menahan Yaqut di Rutan cabang gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/3/2026). Yaqut disebut mengalami gangguan kondisi kesehatan, seperti gerd akut dan asma. Pengalihan tahanan Yaqut disebut-sebut bakal mendorong gelombang permohonan pengalihan tahanan rumah oleh tersangka kasus korupsi.







