KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan 6 enam poin hasil rapat komisi terkait dengan kasus penyiraman air keras yang dialamatkan kepada Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Dalam risalah rapat Komisi III tersebut, Habiburokhman meminta agar Andrie Yunus mendapatkan perlindungan maksimal berdasarkan aturan hukum yang ada.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa saudara Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional,” kata Habiburokhman dalam rapat di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Kedua, Habiburokhman juga menegaskan bahwa seluruh anggota Fraksi di Komisi III akan mengawal kasus tersebut, karena menganggap sebagai ancaman serius bagi pegiat HAM.
Bahkan lebih jauh, ia menyebut bahwa serangan yang dialamatkan kepada Andrie bisa dikatakan sebagai bentuk pertentangan terhadap pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
BEM UBK Siap Gugat UU Polri ke MK
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi terhadap saudara Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya.
Untuk itu, yang ketiga adalah Komisi III mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus tersebut secara cepat, tegas dan akuntabel.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan profesional,” tuntutnya.
“Serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.
Selanjutnya yang keempat adalah, Komisi III meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk memberikan pelayanan dan perawatan maksimal kepada Andrie Yunus.
“komisi III DPR RI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh biaya pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan saudara Andrie Yunus,” pintanya.
Kemudian yang kelima, Habiburokhman meminta kepada Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keselamatan dan keamanan terhadap Andrie Yanto terlait peristiwa tragis itu.
“Komisi 3 meminta Polri dan lembaga perlindungan saksi dan korban LPSK, untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada saudara Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan kepada mereka,” tukas Habiburokhman.
Dan yang keenam, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini pun memastikan, Komisi III akan terus mengawal kasus tersebut dengan sering melakukan rapat koordinasi dengan lembaga dan institusi terkait, agar bisa terus mendapatkan update dari penanganan kasus itu.
“Komisi III akan terus mengawasi dan mengawal penanganan kasus penyiraman air keras,” pungkasnya.












