Koma.id– Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya tetap akan memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dengan hukuman mati.
Pernyataan itu disampaikan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi dalam sidang pada Kamis (5/3/2026).
Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” kata Habiburokhman dikutip.
Habiburokhman mengaku bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan jaksa, karena menurutnya hakim telah mempertimbangkan bahwa hukuman mati bukan merupakan hukuman pokok, melainkan alternatif terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Habiburokhman juga menyampaikan penghargaan terhadap sikap Fandi dan tim kuasa hukumnya yang terus memperjuangkan pembebasan dengan menyatakan kliennya tidak bersalah. Meski demikian, ia menegaskan DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum secara teknis.
“Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHAP baru hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir,” tandasnya.







