Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Tangis Ibu Sambut Kebebasan Delpedro: Akhirnya Keadilan Ada

Views
×

Tangis Ibu Sambut Kebebasan Delpedro: Akhirnya Keadilan Ada

Sebarkan artikel ini
Ibu Delpedro

Koma.id, JAKARTA – Tangis haru ibunda Delpedro Marhaen Rismansyah, Magda Antista pecah saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas putranya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

Magda yang hadir bersama suaminya, Deny Rismansyah, serta anak sulungnya Delpiero Hagelian Rismansyah langsung menghampiri Delpedro setelah sidang selesai.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketiganya bergantian memeluk Delpedro sambil menangis. Sang ayah terlihat menepuk punggung anaknya, sementara ibunya mencium pipi kiri dan kanan putra bungsunya itu.

“Hari ini adalah satu keberhasilan dan ternyata pengadilan adalah tempat adanya keadilan,” ujar Magda kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (6/3/2026).

“Hari ini kami rasakan, di mana seorang hakim yang benar-benar melihat satu peristiwa ini dengan jernih,” lanjutnya.

Magda bersyukur majelis hakim mampu melihat perkara tersebut secara jernih dan sesuai fakta persidangan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum, para aktivis, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memberi dukungan selama proses hukum berlangsung.

“Terimakasih banyak. Telah banyak doa, dukungan, semangat dan perhatian yang mendukung Pedro bebas karena mereka tahu Pedro tidak bersalah,” tambah Magda.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis bebas Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan yang berujung kericuhan dalam demonstrasi Agustus 2025.

“Menyatakan, terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri.

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” lanjutnya.

Hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Majelis hakim turut memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Jumat (26/2/2026), jaksa penuntut umum menuntut Delpedro dengan pidana dua tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan yang berujung kericuhan dalam demonstrasi Agustus 2025.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.