Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Toko Vape Wajib Pasang Peringatan 21+, Pemerintah Tegaskan Implementasi Peraturan

Views
×

Toko Vape Wajib Pasang Peringatan 21+, Pemerintah Tegaskan Implementasi Peraturan

Sebarkan artikel ini
Toko Vape Wajib Pasang Peringatan 21+, Pemerintah Tegaskan Implementasi Peraturan
Ilustrasi toko penjualan rokok elektrik (vape). (Foto / Istimewa)

Koma.id Pemerintah melalui instansi terkait mewajibkan seluruh toko penjualan rokok elektrik (vape) memasang tanda peringatan usia minimal 21 tahun pada toko fisik maupun daring sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi rokok elektrik di kalangan anak muda.

Aturan ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Kesehatan yang mewajibkan pemasangan label usia dewasa pada tempat usaha yang menjual produk tembakau, rokok elektrik, dan produk sejenisnya.

Silakan gulirkan ke bawah

Peringatan 21+ untuk Melindungi Generasi Muda

Pemasangan label “21 tahun ke atas” dimaksudkan agar penjual dan konsumen sama-sama tahu batas usia yang diperbolehkan untuk membeli atau mengonsumsi rokok elektrik. Hal ini bagian dari strategi pemerintah dalam menekan angka perokok muda serta mencegah peralihan penggunaan rokok konvensional ke vape sejak usia dini.

Regulasi ini juga merujuk pada upaya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar kebijakan pengendalian produk nikotin dan rokok elektrik tidak hanya sebatas pembatasan penjualan, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak dan remaja.

Kewajiban Label untuk Semua Toko

Semua toko atau outlet yang menjual vape wajib memasang tulisan “Dilarang untuk yang berusia di bawah 21 tahun” di tempat yang mudah dilihat konsumen. Pemasangan label ini berlaku bagi:

– Toko fisik yang menjual produk vape

– Penjual daring (online marketplace) yang menyediakan rokok elektrik

– Kios, konter, atau outlet yang memajang produk vape secara terbuka

Larangan ini juga mencakup promosi dalam bentuk konten visual yang dapat menarik perhatian anak di bawah umur, baik di etalase toko maupun di materi iklan digital.

Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pemasangan label usia minimal akan berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Sanksi ini diatur dalam peraturan turunan yang mengamanatkan penegakan hukum terhadap penjualan produk berbahaya tanpa tanda peringatan usia.

Pejabat dari Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa pemasangan label menjadi salah satu alat penguat dalam upaya pengendalian konsumsi produk nikotin, sekaligus bagian dari strategi kesehatan publik untuk mengurangi dampak jangka panjang pada generasi muda.

Respons Pelaku Usaha dan Publik

Aturan ini mendapat beragam respons dari pelaku usaha vape. Sebagian penjual menyatakan kesiapannya untuk mematuhi ketentuan baru tersebut, dengan alasan hal itu merupakan bagian dari operasional usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

Namun, ada pula pihak yang mengkritik aturan tersebut sebagai pembatasan terhadap kegiatan perdagangan dan kebebasan berusaha, terutama di platform online yang menjangkau konsumen luas.

Sementara itu, sejumlah organisasi kesehatan dan masyarakat sipil menyambut baik kebijakan ini, karena dianggap sebagai langkah konkret untuk melindungi anak dan remaja dari potensi dampak buruk penggunaan produk nikotin dan rokok elektrik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.