Koma.id– Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan pengakuan pimpinan Kejaksaan Agung terkait adanya anak buah yang menempati atau menggunakan aset sitaan negara tidak boleh berhenti sebatas catatan internal.
Pasalnya, tindakan oknum jaksa yang memanfaatkan barang rampasan untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi karena harta sitaan tersebut sejatinya merupakan milik negara.
Menurutnya langkah Kejagung meminta Badan Pemulihan Aset membenahi pendataan dan pengelolaan aset rampasan agar tidak mengendap belumlah cukup. Harusnya, aparat yang terbukti menyalahgunakan aset sitaan harus diproses secara hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Langkah ini diperlukan agar praktik serupa tidak terulang dan pengelolaan aset rampasan negara benar-benar dilakukan secara akuntabel dan transparan.







