Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik penyembunyian hasil korupsi yang dilakukan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dalam pengungkapan perkara tersebut, ditemukan adanya safe house berupa unit apartemen yang secara khusus disiapkan untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keberadaan safe house itu menunjukkan adanya perencanaan matang dari pihak yang terlibat.
Sementara itu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga secara terbuka menyoroti temuan KPK mengenai penggunaan safe house oleh oknum pegawai Bea Cukai untuk menyimpan uang dan logam mulia hasil korupsi sebagai cerminan kegagalan upaya pembersihan internal.
Baginya kasus ini menjadi bukti masih adanya persoalan serius terkait integritas aparatur di lingkungan Kementerian Keuangan.







