Koma.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi bermodus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Senin (19/1/2026).
Modus dan Kronologi Kasus
KPK menduga Maidi menggunakan dalih dana CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagai modus untuk memeras sejumlah pihak yang hendak memperoleh izin atau layanan dari Pemkot Madiun. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan modus tersebut digunakan untuk menjadikan CSR sebagai “bungkus” penerimaan tidak sah, termasuk terkait izin usaha dan proyek lainnya.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok
Dalam praktiknya, Maidi memberi arahan kepada sejumlah pejabat di bawahannya — seperti kepala dinas perizinan dan pejabat keuangan daerah — untuk mengumpulkan uang dari pengurus suatu yayasan yang tengah dalam proses perubahan status menjadi universitas. Uang yang diminta selanjutnya diserahkan bukan kepada Wali Kota secara langsung, melainkan melalui pihak swasta yang merupakan orang kepercayaannya dan menggunakan rekening atas nama perusahaan.
Salah satu contoh yang diungkap adalah penyerahan dana Rp350 juta oleh pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun pada 9 Januari 2026 kepada orang kepercayaan Maidi melalui rekening atas nama CV Sekar Arum. Uang itu dikaitkan dengan pemberian izin akses jalan yang kemudian “disamarkan” sebagai sewa selama 14 tahun demi menutupi motif sebenarnya.
Gratifikasi dan Total Kerugian Dugaan Penerimaan
Selain dugaan pemerasan lewat CSR, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang totalnya mencapai sekitar Rp2,25 miliar yang dinikmati Maidi selama menjabat sebagai wali kota. Jumlah itu terdiri atas:
- Dugaan gratifikasi senilai Rp1,1 miliar dari berbagai pihak pada periode 2019–2022.
- Uang sekitar Rp200 juta dari penyedia jasa dalam proyek pemeliharaan jalan yang nilainya lebih dari Rp5 miliar.
- Transfer sejumlah Rp600 juta dari pengembang properti ke rekening pihak kepercayaan Maidi.
- Uang Rp350 juta dari STIKES Madiun yang dikaitkan dengan izin akses jalan.
Total dugaan penerimaan itu mencerminkan indikasi pemerasan dan gratifikasi yang merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip asas pemerintahan yang bersih.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Pascagelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi) dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun). Ketiganya langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan selanjutnya.
KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp550 juta yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk uang yang diduga merupakan bagian dari pemerasan dana CSR dan fee proyek.
Reaksi Pemerintah dan Evaluasi Korupsi Kepala Daerah
Kasus OTT yang menjerat Maidi merupakan salah satu dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keprihatinan atas terus berulangnya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, menilai peristiwa ini sebagai “alarm keras” bahwa penegakan hukum antikorupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar negara.
Kasus ini juga memicu sorotan publik terkait penggunaan dana CSR dan praktik perizinan di pemerintahan daerah, dengan tuntutan agar pejabat publik menjalankan kewenangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.













