Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Diskon Iuran BPJS Pekerja Transportasi 50% Mulai Januari 2026

Views
×

Diskon Iuran BPJS Pekerja Transportasi 50% Mulai Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Diskon Iuran BPJS Pekerja Transportasi 50% Mulai Januari 2026
Ilustrasi Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (Foto/Istimewa)

Koma.id Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kebijakan ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Diskon iuran ini menyasar berbagai jenis pekerja transportasi, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir angkutan, hingga kurir paket dan logistik. Dengan kebijakan tersebut, iuran JKK–JKM yang semula sebesar Rp16.800 per bulan dipangkas menjadi Rp8.400 per bulan.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan diskon ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 yang bertujuan memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.

“Diskon iuran JKK–JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027,” kata Indah, dikutip Kamis (15/1/2026).

Indah menjelaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus memberikan perlindungan atas risiko kerja yang dihadapi pekerja transportasi yang sehari-hari beraktivitas di lapangan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, termasuk biaya perawatan, santunan, hingga tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau gangguan kesehatan terkait pekerjaannya. Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Menurut Indah, potongan iuran ini diharapkan membuat perlindungan kerja menjadi lebih terjangkau bagi pekerja sektor transportasi, khususnya mereka yang bekerja secara mandiri tanpa ikatan upah dari pemberi kerja.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya, iuran Rp16.800 per pekerja menjadi Rp8.400 per bulan,” ujarnya.

Diskon ini berlaku bagi pekerja BPU sektor transportasi, baik yang telah aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun pekerja baru yang mendaftar. Sasaran kebijakan mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform digital maupun non-platform.

Namun demikian, Indah menegaskan bahwa diskon iuran tidak berlaku bagi peserta BPU yang pembayaran iuran JKK–JKM-nya ditanggung melalui APBN atau APBD.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya memperkirakan jumlah pekerja ojol dan sektor transportasi lain yang berpotensi menerima manfaat diskon ini mencapai lebih dari 5 juta orang di seluruh Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.