Koma.id — Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memicu perdebatan publik. Pemerintah dan sejumlah kalangan menilai skema tersebut lebih mudah diawasi dan dapat menekan praktik politik uang. Namun, kritik keras datang dari partai politik yang menilai mekanisme tersebut justru membuka ruang suap yang lebih masif.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD dinilai lebih terkendali dibandingkan pemilihan langsung oleh masyarakat.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Menurut Yusril, pengawasan terhadap praktik politik uang akan lebih efektif karena jumlah pemilih terbatas pada anggota DPRD.
“Kalau pemilihnya hanya anggota DPRD, tentu lebih mudah diawasi. Kemungkinan terjadinya politik uang juga jauh lebih kecil dibanding pilkada langsung yang melibatkan seluruh pemilih di satu kabupaten atau kota,” kata Yusril.
Ia menambahkan, mengawasi jutaan pemilih dalam satu daerah bukanlah perkara mudah. Kondisi tersebut, kata dia, membuat praktik money politics dalam pilkada langsung lebih sulit dikendalikan.
Kritik PDIP: Pilkada DPRD Justru Rentan Suap
Pandangan berbeda disampaikan politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli. Ia menilai wacana Pilkada melalui DPRD justru berpotensi memperbesar praktik politik uang.
Menurut Guntur, mekanisme pemilihan oleh DPRD akan memusatkan transaksi politik pada segelintir elite, sehingga praktik suap menjadi lebih mudah dilakukan.
“Kalau Pilkada dipilih oleh DPRD, justru akan lebih rawan suap. Yang punya uang besar akan lebih mudah membeli suara anggota dewan untuk menjadi kepala daerah,” ujar Guntur.
Ia berpendapat, sistem tersebut berisiko melahirkan pemimpin daerah yang lebih mengandalkan kekuatan modal dibandingkan dukungan rakyat.
Wacana Masih Menuai Polemik
Wacana Pilkada lewat DPRD kembali mencuat di tengah evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada langsung yang dinilai masih sarat persoalan, mulai dari politik uang, konflik horizontal, hingga biaya politik yang tinggi.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait perubahan mekanisme Pilkada. Perdebatan antara efisiensi pengawasan dan prinsip kedaulatan rakyat masih menjadi isu utama dalam diskursus publik mengenai masa depan demokrasi lokal di Indonesia.












