Koma.id | Jakarta – Empat ruas jalan tol resmi mengalami penyesuaian tarif mulai 5 Januari 2026. Kenaikan ini dilakukan serentak sesuai regulasi yang mengatur evaluasi tarif tol setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi, yakni Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005 dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian menyebut penyesuaian tarif diperlukan untuk memastikan pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol, menjaga iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan kualitas pelayanan jalan tol.
Daftar Ruas Tol yang Naik Tarif
- Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Tol Bandara Soekarno-Hatta)
- Gol I: Rp8.500 (tetap)
- Gol II & III: Rp11.500 (naik Rp500)
- Gol IV & V: Rp12.500 (naik Rp500)
- Tol Makassar (Ujung Pandang Seksi 1–3)
- Gerbang Cambaya, Parangloe, Kaluku Bodoa, Tallo Timur: Gol I Rp11.000 (naik Rp500), Gol II–III Rp16.000 (naik Rp1.000), Gol IV–V Rp21.500 (naik Rp1.000).
- Gerbang Tallo Barat: Gol I tetap Rp4.500, Gol II–III Rp7.000 (naik Rp500), Gol IV–V Rp9.000 (naik Rp500).
- Tol Solo–Ngawi
- Tarif sistem tertutup dari GT Kartasura hingga Klitik: Gol I Rp163.500, Gol II–III Rp245.500, Gol IV–V Rp327.000.
- Tol Ngawi–Kertosono
- Rute terjauh Klitik–Kertosono: Gol I Rp102.000 (naik Rp4.000), Gol II–III Rp153.000 (naik Rp6.000), Gol IV–V Rp204.000 (naik Rp8.000).
Penyesuaian tarif ini berdampak langsung pada biaya transportasi, terutama bagi penyedia jasa logistik yang harus merogoh kocek lebih dalam. Tol Sedyatmo sendiri menjadi akses utama ke Bandara Soekarno-Hatta, dengan catatan lebih dari 79,6 juta kendaraan melintas sepanjang 2025.








