Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

Risiko Kriminalisasi Meningkat dan Belum Siap Diterapkan, YLBHI Minta Presiden Terbitkan Perppu Tunda KUHP KUHAP

Views
×

Risiko Kriminalisasi Meningkat dan Belum Siap Diterapkan, YLBHI Minta Presiden Terbitkan Perppu Tunda KUHP KUHAP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KUHP
Ilustrasi KUHP (Koma.id/Marinews)

Koma.id Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyampaikan kekhawatiran terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur YLBHI Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa fase awal implementasi kedua undang-undang itu memperlihatkan ketidaksiapan negara.

Ketidaksiapan tersebut terutama terlihat pada aparat penegak hukum serta ketiadaan aturan teknis yang memadai selama masa transisi penerapan.

Menurut Prabowo, sejumlah norma baru dalam KUHP dan KUHAP termasuk perluasan delik dan mekanisme penegakan hukum belum dipahami secara menyeluruh dan seragam oleh aparat di lapangan. Kondisi ini dinilai berisiko memunculkan praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang dan berpotensi diskriminatif.

Situasi tersebut sangat mengkhawatirkan bagi kelompok rentan seperti buruh, petani, masyarakat adat, pembela hak asasi manusia, hingga jurnalis, yang selama ini kerap berhadapan dengan praktik kriminalisasi.

Untuk mencegah dampak yang lebih luas, YLBHI mendesak Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna menunda penerapan penuh KUHP dan KUHAP baru.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.