Koma.id– Dua warga berinisial WAT (24) dan DN (39) menjadi korban penganiayaan oknum TNI AL Serda M bersama lima warga di Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1/2026) dini hari.
Keduanya dituduh melakukan transaksi narkoba padahal hanya sedang mencari bensin setelah sepeda motor yang mereka tumpangi mogok, meski tidak ada bukti, dan dianiaya selama 2-3 jam hingga WAT meninggal dunia akibat kerusakan organ dalam, sementara DN mengalami luka berat.
“WAT bertemu dengan salah satu tersangka yaitu ML dan ditegur oleh tersangka mau ke mana. Karena teguran tersebut, korban lari dan terjatuh,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dikutip.
Sementara itu kelima warga ditetapkan tersangka masing-masig berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19) dan MKA (18)
dijerat pasal berlapis, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pasalnya tindakan mereka adalah bentuk main hakim sendiri.
Sementara itu Serda M kini ditahan di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral III Jakarta Pusat untuk penyidikan lanjutan.
Polisi juga menyita barang bukti seperti ponsel, selang, lilin, dan jaket Shopee yang digunakan dalam penganiayaan.







