Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pilkada Lewat DPRD Reduksi Kedaulatan Rakyat, Inkonstitusional dan Ahistoris

Views
×

Pilkada Lewat DPRD Reduksi Kedaulatan Rakyat, Inkonstitusional dan Ahistoris

Sebarkan artikel ini
Pilkada Lewat DPRD Reduksi Kedaulatan Rakyat, Inkonstitusional dan Ahistoris

Koma.id Direktur Eksekutif Para Syndicate, Ari Nurcahyo, menyatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD sangat ahistoris, inkonstitusional, dan mereduksi kedaulatan rakyat.

Ari mengingatkan bahwa pada 2014 parlemen hendak mengubah sistem pilkada menjadi tak langsung.

Silakan gulirkan ke bawah

Namun, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan pilkada melalui DPRD.

“Jadi ini politisi kita, partai-partai politik kita ini pura-pura lupa, pura-pura ahistoris, atau memang sudah lupa karena mabuk kekuasaan, atau memang ya sudah lupa beneran, makanya perlu kita ingatkan,” kata Ari dalam diskusi bertajuk “Kita Tolak Pilkada Tak Langsung” yang digelar secara daring, Minggu (4/1/2026).

Alasan kedua, menurut Ari, pilkada tak langsung inkonstitusional karena melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia merujuk pada putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu lokal dan nasional mulai 2029.

“Ketika mandatori putusan MK yang sifatnya final dan mengikat, ketika menyebut ada pemilu nasional dan pemilu lokal, artinya apa? Pilkada itu masuk dalam rezim pemilu, bukan dilaksanakan oleh DPRD,” ujar Ari.

Selanjutnya, Ari menegaskan bahwa pilkada tak langsung mereduksi kedaulatan rakyat.

Meskipun ia mengakui pilkada langsung juga tak sepenuhnya menjamin masyarakat terlibat langsung.

“Sebenarnya separuh hak pilih rakyat itu sudah dimiliki partai politik karena paket calon kepala daerah, calon presiden, bahkan ketika pemilu legislatif, calon-calon itu yang menentukan adalah partai politik,” imbuhnya.

Sebelumnya, beberapa partai lain telah menyatakan dukungannya terhadap wacana Pilkada melalui DPRD. Di antaranya yakni Golkar dan PKB.

Golkar mengusulkan Pilkada melalui Dewan DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.

“Kami yakin pilkada lewat DPRD lebih tepat. Tapi ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil dalam sambutannya di puncak HUT ke-61Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Sementara itu PKB menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bisa menekan kasus-kasus korupsi di tingkat daerah.

“Perubahan sistem ini akan menekan kasus-kasus korupsi kepala daerah,” kata Daniel kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.