Koma.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana hasil sitaan negara senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi masuk ke kas negara dan diprioritaskan untuk menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran berjalan.
Penyerahan dana sitaan itu dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menkeu Purbaya pada akhir Desember 2025, dan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Purbaya mengatakan setelah masuk ke rekening negara, uang sitaan tidak lagi dibedakan berdasarkan asal-usulnya. Sebagai bagian dari kas negara, dana tersebut akan dikelola bersama komponen fiskal lainnya sesuai kebutuhan anggaran.
“Ketika sudah masuk ke rekening, sudah tidak bisa dibedakan lagi yang mana dari mana,” ujar Purbaya, seraya menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan penggunaan dana sitaan tersebut untuk menekan defisit APBN.
Purbaya menepis anggapan bahwa dana sitaan akan dialokasikan untuk anggaran pemulihan pascabencana di Sumatera, seperti pembangunan hunian tetap korban banjir dan tanah longsor. Menurutnya, pos anggaran penanganan bencana seperti di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah disiapkan secara terpisah sebesar sekitar Rp 60 triliun dari struktur APBN 2026.
Defisit APBN dan Konteks Fiskal
Pernyataan Purbaya ini datang di tengah tantangan dalam pengelolaan fiskal nasional. Hingga 30 November 2025, defisit APBN tercatat mencapai Rp 560,3 triliun atau setara 2,35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)—masih berada di bawah batas aman maksimal 3 persen sebagaimana ketentuan fiskal nasional.
Purbaya dan jajaran Kementerian Keuangan sebelumnya juga mencatat bahwa realisasi pendapatan negara pada 2025 relatif melemah di sejumlah sektor, seperti penerimaan pajak, yang menekan ruang fiskal secara keseluruhan. Meski demikian, Kemenkeu menegaskan defisit tetap terkelola dalam koridor aman.
Penataan Fiskal dan Penyerahan Uang Sitaan
Dana hasil korupsi yang disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejagung berasal dari berbagai kasus tindak pidana dan denda administratif, kemudian diserahkan kepada negara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara. Purbaya menyatakan dana tersebut memberi “senjata” tambahan untuk menjaga defisit tetap terkendali tanpa harus mengganggu alokasi belanja strategis lain.
Penyatuan dana sitaan ke dalam kas negara sekaligus mencerminkan prinsip pengelolaan fiskal yang komprehensif, di mana semua penerimaan negara termasuk dari hasil penegakan hukum diperlakukan sebagai bagian dari “bahan bakar” anggaran untuk menutup celah defisit sekaligus menjaga stabilitas ekonomi makro.













