Koma.id – Forum Sesepuh dan Mustasyar NU menilai, pencopotan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari posisi ketua umum PBNU oleh Syuriah tidak sah secara aturan organisasi.
Hal itu merupakan salah satu simpulan dari pertemuan sesepuh dan Mustasyar NU di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (6/12/2025).
“Forum berpandangan bahwa proses pemakzulan ketua umum tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART,” ujar HM Abdul Mu’id atau Gus Mu’id dari Pesantren Lirboyo, ditunjuk sebagai juru bicara, Sabtu.
Gus Muid mengungkapkan, forum juga menilai perlu adanya klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Gus Yahya.
Para kiai sepuh dan Mustasyar NU menilai terdapat informasi kuat mengenai dugaan pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh ketua umum PBNU sehingga perlu diselesaikan melalui mekanisme organisasi.
Forum Sesepuh dan Mustasyar NU merekomendasikan agar rapat pleno untuk menetapkan penjabat ketua umum tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur diselesaikan sesuai ketentuan organisasi.
“Forum menegaskan bahwa persoalan ini hendaknya diselesaikan melalui mekanisme internal NU, tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal, demi menjaga kewibawaan jam’iyyah dan memelihara NU sebagai aset besar bangsa,” kata Gus Mu’id.
Anggota Mustasyar PBNU yang juga mantan Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin, menghadiri Forum Sesepuh dan Mustasyar NU secara daring.
Momen ini juga diunggah Ma’ruf Amin dalam media sosial Instagram, @kyai_marufamin, pada Sabtu.
“Menghadiri Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama secara daring terutama terkait dinamika yang sedang terjadi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Empat kesimpulan dihasilkan,” tulis Ma’ruf.
Hasil pembahasan forum itu meminta polemik yang terjadi di PBNU diselesaikan melalui mekanisme internal NU.
“Tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal, demi menjaga kewibawaan jam’iyyah dan memelihara NU sebagai aset besar bangsa,” ujar dia.
Anggota Mustasyar PBNU ini juga mengungkapkan empat kesimpulan dalam rapat yang dihadirinya.
Pertama, Forum Sesepuh berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART.
Kedua, Forum Sesepuh NU juga melihat adanya informasi terjadinya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Gus Yahya, yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh.
“Ketiga, forum merekomendasikan agar Rapat Pleno untuk menetapkan PJ tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi,” tutur dia.
Keempat, Forum Sesepuh dan Mustasyar NU mengajak seluruh pihak untuk menahan diri.
“Menjaga ketertiban organisasi, dan menghindari langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan,” imbuh Kiai Ma’ruf Amin.
Di sisi lain, Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, yang mengambil tampuk kepemimpinan sementara PBNU akan menggelar rapat pleno, Selasa (9/12/2025) besok.
Rapat yang akan menetapkan Pj ketua umum yang baru itu bakal dihadiri unsur kepengurusan PBNU, yakni Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta seluruh pimpinan lembaga dan badan otonom (Banom) PBNU.
“Insya Allah. Salah satu agendanya adalah penetapan Pj Ketum PBNU,” ujar Ketua PBNU, Moh Mukri, Jumat (5/12/2025).
Secara terpisah, Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya hingga kini masih menjabat sebagai ketua umum PBNU.
Dia menegaskan, hasil Muktamar Ke-34 NU pada 2021 yang menetapkan dirinya sebagai ketua umum PBNU tidak dapat diubah, kecuali melalui muktamar selanjutnya.
“Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU, baik AD/ART maupun aturan-aturan lainnya,” kata Gus Yahya, di kantor PBNU, Jakarta, 3 Desember lalu.
Di sisi lain, PBNU kepengurusan Gus Yahya akan menggelar rapat pleno tandingan, pada Kamis (11/12/2025), atau berselang sehari setelah pleno Syuriyah PBNU.







