Koma.id– Polisi menggerebek sebuah gudang pengemasan ulang rokok ilegal di wilayah Madiun, Sabtu (6/12/2025). Penggerebekan bermula dari penyelidikan kasus narkoba yang dialihkan setelah petugas menemukan paket rokok ilegal di sebuah kendaraan.
Kasat Narkoba Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Tri Wiyono, menjelaskan bahwa awalnya timnya sedang memburu pengedar narkotika. Saat menghentikan sebuah mobil yang dicurigai, polisi justru menemukan kiriman rokok ilegal yang siap dikirim via jasa ekspedisi.
Dari pengembangan, petugas menelusuri hingga ke sebuah rumah kontrakan di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan gudang berisi ribuan batang rokok berbagai merek yang dikemas dalam kardus. Selain rokok ilegal, polisi juga menyita komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk mendukung operasi produksi dan distribusi.
Empat orang berhasil diamankan di tempat kejadian. Menurut pengakuan mereka, keempatnya berperan sebagai pekerja pengemas dan pengirim, dan telah menyewa rumah kontrakan itu selama dua bulan.







