Koma.id– Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menilai Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru menetapkan dirinya bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Roy menekankan penyidik seharusnya masih menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait sebelum mengambil keputusan hukum.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan langkah hukum yang sah atas dugaan penyebaran informasi palsu dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Kanjeng Pangeran Norman yang menilai tindakan kepolisian tepat dan bukan tekanan politik. Norman menegaskan, para terlapor layak menyandang status tersangka dan dijebloskan ke dalam jeruji besi karena berulang kali melakukan fitnah terhadap Jokowi.







