Koma.id– Nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya, tapi karena aksi kontroversial dan sensasinya yang tak ada habisnya.
Terbaru, Polisi resmi menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ramai diperbincangkan di media sosial beberapa waktu terakhir.
Dalam kasus ini, terdapat delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda. Lima orang dalam klaster pertama dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga ujaran kebencian di media sosial. Sedangkan tiga tersangka dalam klaster kedua dikenai pasal manipulasi dan penyebaran data elektronik.
Berikut daftar tersangka yang dirilis pihak kepolisian:
Klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Untuk klaster pertama, para tersangka dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Sementara untuk klaster kedua, para tersangka dikenai Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 32, 35, 48, dan 51 UU ITE terkait manipulasi dokumen elektronik.
Kasus ini semakin ramai setelah seorang TikToker bernama Intan Srinita menuding Roy Suryo sebagai pemilik akun Kaskus kontroversial “Fufufafa”, yang belakangan diketahui kerap menyerang Presiden Prabowo Subianto. Bahkan beredar pula kabar hoaks yang menyebut Roy telah dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun tersebut meski kabar itu telah dibantah.
Sebelum kasus ini mencuat, Roy Suryo memang dikenal kerap menuai kontroversi di ruang publik. Sebagai pakar telematika dan mantan pejabat publik, sepak terjang Roy sering diwarnai sensasi mulai dari pemotongan video Menag Yaqut, ribut di bandara, salah menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga kasus meme stupa Borobudur yang membuatnya divonis 9 bulan penjara pada 2022.
Tak hanya itu, Roy juga sempat mendapat julukan “Dewa Panci” usai diminta mengembalikan lebih dari 3.000 barang inventaris Kemenpora setelah masa jabatannya berakhir.
Kini publik menanti langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh penyidik dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi ini. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh kabar hoaks yang beredar di media sosial.







