Koma.id – Pemerintah memastikan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027, tanpa penundaan lebih lanjut. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai implementasi rencana aksi nasional penanganan kendaraan ODOL.
AHY menyebut bahwa isu kendaraan ODOL telah menjadi perhatian nasional dan mendapat atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI. Ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan transportasi, melindungi infrastruktur jalan, serta mengefisienkan rantai logistik nasional.
“Semua pihak sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunda-tunda. Dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan pada 1 Januari 2027 kebijakan Zero ODOL sudah berlaku efektif,” ujar AHY dalam rapat di Jakarta, Kamis (3/10).
Kebijakan Zero ODOL sendiri berarti pelarangan total kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih di seluruh ruas jalan nasional. Selama ini, praktik kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan, tingginya angka kecelakaan lalu lintas, serta membengkaknya biaya pemeliharaan infrastruktur.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga menggandeng berbagai lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, guna memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan kajian komprehensif terkait dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap biaya logistik dan ekonomi nasional. AHY memastikan bahwa hasil kajian tersebut akan rampung pada Desember 2025, sebagai dasar penyusunan kebijakan lanjutan.
Dengan penerapan Zero ODOL, pemerintah berharap akan tercipta ekosistem logistik yang efisien, aman, dan berkelanjutan, serta infrastruktur jalan yang lebih tahan lama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.













