Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Istana: Demo Tidak Dilarang Tapi Jangan Merusak Fasilitas Umum

Views
×

Istana: Demo Tidak Dilarang Tapi Jangan Merusak Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini
Istana: Demo Tidak Dilarang Tapi Jangan Merusak Fasilitas Umum
Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi. (Foto/Dok.Kantor Komunikasi Presiden)

Koma.id Pemerintah menghargai hak masyarakat untuk berdemonstrasi sebagai cara menyampaikan pendapat, asalkan tetap tertib dan tidak merusak.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, namun tidak termasuk perusakan fasilitas umum.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh oleh undang-undang, tetapi merusak (fasilitas umum) tidak dijamin oleh undang-undang,” ungkap Hasan Nasbi, Selasa (26/8).

Baca juga:
Presiden Prabowo Hadiri Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI, Sampaikan Kerangka Ekonomi 2027

Menurut Hasan, pemerintah menganggap demonstrasi sebagai cara sah untuk menyalurkan aspirasi.

Namun, ia juga mengingatkan agar aksi tersebut tidak merugikan masyarakat lain atau mengganggu ketertiban umum.

Demonstrasi yang disampaikan Hasan adalah upaya untuk menyampaikan aspirasi dan bukan untuk merusak.

“Kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” katanya.

Pernyataan ini muncul menyusul aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR pada Senin (25/8) yang berujung ricuh. Demonstrasi tersebut, yang digagas oleh kelompok Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat, menuntut penurunan gaji dan tunjangan anggota DPR yang dianggap terlalu tinggi.

Kericuhan pecah saat para pengunjuk rasa, termasuk pelajar, mencoba menerobos barikade aparat dan melempari petugas. Akibatnya, aparat terpaksa membubarkan massa menggunakan gas air mata dan semprotan air.

 

 

 

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.