Koma.id– Kebijakan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Ketua Komisi XI DPR, M. Misbakhun, membenarkan kebijakan tersebut. Namun legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menyatakan bahwa tunjangan rumah senilai Rp50 juta itu ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Misbakhun menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pengganti dari fasilitas rumah dinas yang sebelumnya disediakan negara.
Sementara Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa besarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR sangat menyakiti perasaan masyarakat yang mereka wakili. Ia menekankan bahwa tidak ada anggota DPR yang mengalami kesulitan finansial, sehingga pemberian tunjangan yang besar dianggap sebagai suatu hal yang berlebihan.







