Koma.id – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang putusan sela yang digelar secara daring, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menyatakan bahwa PN Surakarta tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.
Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat, yakni Mantan Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hakim menyebut, kasus ini bukan ranah perdata, melainkan masuk ke kategori perkara pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).
“Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai sidang di PN Surakarta, Jumat (11/7).
Dengan adanya putusan sela tersebut, maka perkara otomatis tidak akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara. Pengadilan juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Sementara itu, penggugat Muhammad Taufiq menanggapi putusan tersebut dengan nada kecewa. Ia mengaku telah memprediksi arah keputusan hakim sejak pagi hari.
“Hakim masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Ini bukan soal kemenangan bagi para tergugat, melainkan bentuk ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran,” ucap Taufiq.
Meski demikian, Taufiq menegaskan dirinya tidak akan mundur. Ia menyatakan akan segera mengajukan banding terhadap putusan sela tersebut.













