Koma.id | Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (08/07). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk dokumen dan perangkat elektronik berupa flashdisk2.
“Kami harapkan barang bukti ini dapat memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat (11/07).
Menanggapi penggeledahan tersebut, Direktur Public Affairs dan Communications GOTO, Ade Mulya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif.
“Kami mengikuti arahan dari pihak berwenang dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan,” kata Ade dalam keterangan tertulis.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk Chromebook, dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun. Kejagung menduga terjadi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan, termasuk perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai kebutuhan lapangan5.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, staf khusus, dan konsultan teknis. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini5.
Kejagung menyatakan proses verifikasi dan pendalaman terhadap barang bukti masih berlangsung dan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh indikasi tindak pidana dalam proyek pengadaan tersebut.







