Koma.id– Wacana perubahan status Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Kamis (24/4/2025).
Terungkap adanya sejumlah usulan dari daerah yang menginginkan perubahan status menjadi daerah istimewa, termasuk Kota Solo. Usulan ini langsung menarik perhatian publik dan memicu diskusi luas di berbagai kalangan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pemberian status daerah istimewa tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pentingnya mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia sebelum mengambil keputusan.
Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, juga meminta Kemendagri berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti wacana tersebut.
Menurutnya, keputusan strategis seperti ini harus berdasarkan pertimbangan urgensi dan kebutuhan riil, bukan sekadar keinginan sebagian pihak.







