Koma.id– Polemik seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), belum juga mereda. Perdebatan di tengah masyarakat terus bergulir, bahkan berujung pada pelaporan ke polisi terhadap sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut.
Ahli digital forensik sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Sianipar, mengaku heran dirinya dilaporkan ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Rismon menegaskan bahwa tindakannya semata-mata murni penelitian ilmiah terhadap keaslian ijazah Jokowi, bukan bertujuan menghasut atau memprovokasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, turut menanggapi santai laporan serupa yang menyeret namanya. Ia meminta Presiden Jokowi untuk bersikap fair dalam menghadapi polemik ini, dengan mengingatkan agar tidak melibatkan organisasi masyarakat atau relawan dalam proses hukum.
Terpisah, analis politik dari Universitas Medan Area, Sumatera Utara, Khairunnisa Lubis, menilai polemik ini telah berubah menjadi perang narasi antara pihak pro dan kontra. Menurutnya, situasi ini menunjukkan ada pihak yang menyerang dan ada pula yang merasa diserang.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, berpandangan bahwa kegaduhan soal dugaan ijazah palsu Jokowi kini sudah kehilangan urgensi.
Dedi bahkan menduga, polemik ini hanya bagian dari propaganda untuk menciptakan kesan bahwa Jokowi sedang dizalimi, sekaligus untuk menyerang kredibilitas politiknya.







