Koma.id– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera membahas draf final Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah perayaan Lebaran 2025.
Keputusan ini diambil setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) yang menginstruksikan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan regulasi tersebut pada 20 Maret 2025.
Sementara itu, Pakar hukum Prof Henry Indraguna mengatakan, dalam proses revisi ini, salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Selama ini, advokat sering kali hanya berperan pasif dalam tahap pemeriksaan kliennya, tanpa memiliki hak yang cukup untuk berbicara atau memberikan masukan selama proses tersebut berlangsung.







