Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Umumkan Sekjen DPR Indra Iskandar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan

Views
×

KPK Umumkan Sekjen DPR Indra Iskandar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan

Sebarkan artikel ini
Indra iskandar dok istw
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. (Foto/Istimewa)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3).

Silakan gulirkan ke bawah

Namun, KPK belum mau menjelaskan siapa identitas enam orang tersangka lainnya. Begitu pula peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini masih ditutup rapat, meskipun proses penyidikan sudah dimulai sejak tahun lalu.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 ini pada 23 Februari 2024.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK. Tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah.

Dalam penyidikan sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar pada 15 Mei 2024. Dia diperiksa soal dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan ruang Setjen DPR pada April tahun lalu. Bahkan, Sekjen DPR Indra Iskandar yang saat itu belum diumumkan sebagai tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penggelahan ruang kerja ke pengadilan pada 27 Mei 2024 silam.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.