Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Netizen Skeptis: Kita Lihat Aja Dramanya di Tingkat Kasasi

Views
×

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Netizen Skeptis: Kita Lihat Aja Dramanya di Tingkat Kasasi

Sebarkan artikel ini
Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 T
Harvey Moeis bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terus mendapat sorotan dari netizen di jagat maya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvei Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara.

Silakan gulirkan ke bawah

Ekspresi netizen pun sangat beragam. Ada yang puas dengan vonis tersebut namun masih banyak yang skeptis atas putusan itu.

Sebagian netizen menilai masih ada satu tahapan lagi yakni upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) usai ketuk palu putusan banding.

“Masih tingkat pengadilan tinggi… kita liat aja dramanya di tingkat kasasi,” cuit akun X @tohap_alfan.

“Ngerugiin negaranya triliunan, total dendanya 1T aja gak nyampe,” timpal @tagnestail.

“Biar netizen diam. Kita lihat saja kapan dia bebas,” tulis akun @52XYZ.

Sebagai informasi, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan kepada Harvey Moeis.

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Teguh dalam persidangan.

Selain itu, seluruh aset Harvey yang berkaitan dengan perkara ini juga dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara jika tidak bisa membayar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.