Gulir ke bawah!
Hukum

Vonis Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

17685
×

Vonis Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Harvey Moeis bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tingkat banding pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Vonis banding menambahkan hukuman penjara Harvey dari hanya 6,5 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Silakan gulirkan ke bawah

Pengadilan Tinggi juga menambahkan jumlah uang pengganti yang awalnya harus dibayar suami artis Sandra Dewi hanya sebesar Rp 210 miliar.

“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis hakim Teguh Harianto, saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Majelis menegaskan perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagai pertimbangan yang memberatkan. Sebaliknya, tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk suami Sandra Dewi itu di mata hakim.

Vonis di tingkat banding ini juga jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar subsider enam tahun penjara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.