Koma.id– Bareskrim resmi meningkatkan status kasus pagar laut misterius di pesisir Tangerang ke tahap penyidikan. Penanganan perkara ini dipastikan tidak akan berbenturan dengan investigasi yang tengah dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan Agung. Pasalnya proses hukum yang dijalankan pihaknya memiliki ruang lingkup yang berbeda dari KPK dan Kejagung.
“Saya rasa tidak. Kan sudah jelas, pasalnya sudah berbeda. Mungkin obyek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subyek hukumnya berbeda,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani belum mengetahui secara pasti keterlibatan Kejagung dalam penyelidikan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di laut Tangerang. Sementara dengan KPK, Bareskrim juga tidak berencana berkoordinasi, karena kasus yang ditangani lebih fokus pada pemalsuan dokumen, khususnya terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Tugas kami hanya melaksanakan penyidikan-penyidikan terkait tindak pidana umum. Dalam hal ini terkait kasus pemalsuan, terkait dengan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang sudah muncul tersebut. Kita batasi di situ,” jelasnya.
Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa lima saksi, yakni Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dua pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), seorang perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta seorang saksi dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Di sisi lain, KPK juga telah menerima laporan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad terkait dugaan korupsi dalam proyek pagar laut ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa laporan tersebut akan diverifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, Kejagung turut menyelidiki penerbitan SHGB dan sertifikat hak milik (SHM) yang berkaitan dengan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Kepala Desa Kohod untuk meminta dokumen Letter C terkait kepemilikan lahan di area pagar laut.













