Jakarta – Konsultan hukum proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan Proyek Strategis Nasional (PSN), Muannas Alaidid, menuding bahwa isu pagar laut merupakan bagian dari upaya politisasi yang dilakukan oleh kelompok anti Jokowi.
Dikatakan Muannas, polemik ini sengaja digoreng oleh pendukung Anies Baswedan serta Muhammad Said Didu beserta para pendukungnya.
Dia menegaskan bahwa narasi yang berkembang di media sosial telah menyesatkan opini publik.
Terpisah, Tiga lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan KPK menyatakan mulai menyelidiki dugaan adanya tindak pidana terkait pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di Perairan Tangerang.
Bareskrim Polri bahkan mengarahkan penyelidikannya ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rupiah Perkasa Hadapi Dolas AS Hari Ini












