Koma.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Terkait tudingan penetapan tersangka berbau politis, eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka sejak tahun 2020.
Menurut Novel, hal tersebut menjadi usulan penyidik waktu itu sudah berdasarkan bukti-bukti.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus ini tak boleh hanya sampai perkara suap.
Koordinator ICW Agus Sunaryanto menilai KPK bisa menerapkan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait pelarian Harun Masiku. Dia menduga ada keterlibatan banyak pihak dalam hal ini.
Namun, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan kriminalisasi.













