KOMA.ID – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan rasa syukur atas penetapan tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Alhamdulillah,” kata Habib Syakur kepada wartawan, Selasa (24/12).
Ia mengatakan bahwa rasa syukur tersebut bukan karena Hasto jadi tersangka, akan tetapi ungkapan syukur terhadap semakin jelasnya perjalanan kasus dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Harun Masiku hingga menyeret orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri tersebut.
“Ya artinya KPK mulai serius menuntaskan kasus yang sudah sengkarut 5 (lima) tahun terakhir ini,” ujarnya.
Menurutnya, sikap ini menunjukkan bahwa KPK dalam kepemimpinan baru sudah mulai menjaga integritasnya. Tidak bisa ditekan oleh kepentingan dan pengaruh apa pun.
“Saya kira ini kado natal untuk Hasto. Sekaligus menunjukkan bagaimana integritas Ketua KPK baru ini ditunjukkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Habib Syakur mendengar bahwa ada dua kasus yang dijeratkan kepada Hasto dalam SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan). Yakni pasal tentang perintangan karena disinyalir Hasto menjadi otak yang selalu menghalangi upaya penegakan hukum terhadap Harun Masiku.
Dan yang kedua adalah pasal terkait dengan penyuapan. Dua pasal ini menurut Habib Syakur bisa menjadi pintu masuk penuntasan kasus yang membuat publik geram karena tak kunjung dituntaskan oleh KPK era kepemimpinan periode sebelumnya.
“Kita wajib dukung langkah KPK. Karena ini dikhawatirkan akan ada skenario dan tekanan politik yang dialamatkan kepada kepemimpinan Setyo Budiyanto cs ya,” pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap bersama-sama Harun Masiku.
Nama Hasto sebagai tersangka tersebut tertuang di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Di mana di dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.













