Oleh : Fadli Rumakefing
Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya
Koma.id – Pemberlakuan PPN 12% pada Januari 2025 yang diperintahkan dalam UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditengah daya beli masyarakat yang menurun, ekonomi yang lemas serta pengangguran yang meningkat akibat PHK dimana mana.
Kenaikan PPN 12% ini jangan dianggap sebagai sesuatu yang biasa atau normal normal saja.
Sebab, kenaikan PPN 12% tidak berbanding lurus dengan situasi dan kondisi ekonomi masyarakat menegah ke bawah saat ini.
Menghidupkan Momen Quality Time yang Aman: Pesan dr. Titi Anggraeni Nasution dari RS Budi Lestari
Meski disisi lain, negara sedang membutuhkan uang untuk merealisasikan program program prioritas Presiden Prabowo seperti MBG (Makan Bergizi Gratis) dan lain lain.
Namun, faktor-faktor seperti daya beli menurut, ekonomi lemas, dan pengangguran dimana mana sejatinya telah masuk dalam kategori (tidak normal) dalam hal ini adalah kegentingan yang memaksa maka, Presiden berhak mengeluarkan PERPPU.
Karena itu, kami meminta Presiden Prabowo untuk segera mengeluarkan PERPPU menganulir PPN 12% yang terdapat dalam Pasal (7) UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain itu, jika negara sedang membutuhkan uang cepat maka, solusinya adalah rampas aset para koruptor yang merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah.









