Koma.id, JAKARTA – Pemerintah secara resmi bakal mengumumkan wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Keputusan ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Rincian lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan disampaikan pada pekan depan. Sementara itu, Pengamat Ekonomi Celios Nailul Huda menyoroti kondisi UMKM saat ini yang belum baik-baik saja akibat beberapa hal.
Lantaran banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum pulih sepenuhnya dari pandemi Covid-19, juga terpukul akibat pelemahan daya beli masyarakat pada 2 tahun terakhir.
Ditambah rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Ia khawatir rentetan peristiwa itu bakal semakin memukul UMKM, hingga membuatnya tutup usaha dan terjadi PHK besar-besaran.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Ekosistem Tembakau Indonesia, Hananto Wibisono rencana kenaikan pajak 12 % tsb dikhawatirkan memicu pengurangan tenaga kerja. Terlebih, di tengah perlambatan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat berdampak secara langsung pada operasional industri.









